Apa yang bisa saya bantu

Sabtu, 09 November 2019

Lirik Lagu Bintang - Anima

       Lirik Lagu Bintang - Anima
 
Kan kuabaikan s'gala hasratku
Agar kau pun tenang dengannya

Ku pertaruhkan semua ragaku
Demi dirimu bintang

Reff:

Biarkan ku menggapaimu...
Memelukmu... Memanjakanmu...
Tidurlah Kau Di pelukku
Di pelukku... Di pelukku...
~~~
Biar kutunda segala hasratku
'Tuk miliki dirimu

Karna semua t'lah tersiratkan
Dirimu 'kan milikku

*Back to Reff 2x*

Hingga kau mimpikan aku
Mimpikan kita..
Mimpikan kita..

Jangan pernah kau terjaga
Dari tidurmu di pelukanku...

Pelukanku....
Pelukanku...

Minggu, 03 November 2019

~MANUSIA TERSUSUN DARI TUBUH DAN ROH~.

~MANUSIA TERSUSUN DARI TUBUH DAN ROH~.

Manusia itu tersusun dari dua macam unsur yakni tubuh kasar dan roh halus. Dengan tubuhnya, maka manusia itu dapat bergerak dan merasakan seggala sesuatu. Dengan rohnya, maka manusia dapat menemukan, mengingat, berfikir, mengetahui, berkehendak, memilih, mencintai, membenci, dan sebagainya.

Asal mula tubuh manusia itu adalah tanah. Hal ini kiranya sudah merupakan kepastian yang mau tidak mau harus diakuinya. Ini dapat dibuktikan Bahwa baru saja manusia itu meninggal dunia, ia sudah akan beralih lagi kepada unsurnya yang pertama kali yang sama sekali tidak berbeda dengan unsur-unsur yang terdapat dalam tanah atau bumi.

Andaikata seseorang manusia mengambil Segenggam tanah dari bumi yang subur, Kemudian diuraikan dengan penguraian secara kimia, pasti ia akan mendapat kesimpulan bahwa tanah itu tersusun dari berbagai unsur. Selanjutnya Andaikata Ia mengambil sepotong dari tubuh manusia lalu melakukan penyelidikan dan penguraian secara kimia pula, Pasti ia akan mendapatkan kesimpulan bahwa tubuh manusia itupun tersusun dari unsur-unsur yang juga sama dengan unsur-unsur yang ada di dalam tanah itu.

Para sarjana kimia telah menyebutkan berbagai unsur yang dari padanya itu tersusunnya tubuh manusia, mereka mengatakan : "Dalam tubuh manusia itu terdapat karbon yang cukup untuk membuat sebanyak 9000 buah tangkai pena. Juga disitu terdapatlah fosfor yang cukup untuk membuat 2000 kepala tangkai korek api. Di dalamnya terdapat pula zat-zat lain yaitu besi. Kapur, posatium, garam, magnesium, gula, dan belerang. Benda-benda itu semua termasuk benda-benda tambang yang daripadanya tersusunya gumpalan tanah di bumi itu".

Adapun yang mengenai persoalan Roh, Maka Sampai saat ini pun masih tetap merupakan perbincangan yang hangat antara para cerdik cendekiawan, para sarjana terutama dengan ahli falsafat. Perdebatan mengenai hal itu masih terus ada, Pendapat-pendapat baru banyak Timul dan seminar-seminar perihal persoalan roh itupun masih banyak diadakan.

Namun demikian belum juga sampai kepada pokok tujuan, sehingga dapat menemukan titik terakhir dari suatu Pendapat yang menentukan. Dari pihak sana dan pihak sini pun terdengar keluhan : " Belum Memuaskan......".

Sementara itu kita harus mengetahui bagaimana Al-qur'an memberikan petunjuknya dalam hal ini ?
Jelaslah bahwa sejak diturunkannya al-quran telah memberikan jawabannya perihal persoalan yang kiranya merupakan suatu jawaban Yang tidak dapat dibantah lagi. Ini pun menunjukkan salah satu tanda kemukjizatan dari sekian banyak kemukjizatan yang dapat ditunjukkan oleh Al-quran itu sendiri.
Apakah firman Allah ta'ala mengenai Roh nih ? "Dan orang-orang itu sama bertanya kepadamu (Muhammad) mengenai roh. Katakanlah : " Roh itu adalah urusan Tuhanku dan kamu semua tidaklah diberi ilmu pengetahuan melainkan hanya sedikit sekali ". (Qs.isra:85).

Sudah jelas bukan ? Roh termasuk urusan dan perkara Allah Subhanahu Wa Ta'ala sendiri yang selain Nya Itu pasti tidak akan dapat mengetahui, Tidak dahulu, tidak sekarang, dan tidak Nanti, bahkan tidak untuk selama-lamanya.

*Shadaqallahul adzim* ( Maha benar Allah segala firmannya )

Senin, 28 Oktober 2019

Apa Itu Hati ?

Hati adalah anugerah Agung yang Allah karuniakan pada manusia. Dengan hati itu manusia bisa mengenali, berkomunikasi, bahkan mencintai robbnya sekalipun mata dan telinga tiada sanggup meraih wujudnya.

Hati adalah juga pusat kebahagiaan. Bahagia atau sengsara bukan tergantung materi gelar atau jabatan namun lebih tergantung pada seberapa sakinah kondisi hati yang ada dalam dada.

Dan hati adalah saksi yang akan menyelamatkan atau mencelakakan. Orang yang kembali pada Allah dengan hati yang bening berhak mendiami surga yang luasnya Seluas Langit Dan Bumi. "Akan ada hari dimana tiada bermanfaat harta benda dan anak-anak, kecuali Siapa yang datang kepada Allah dengan qolbun Salim (hati yang selamat)." (Asy-syu'araa:88-89).

Hati ibarat cermin, kita harus senantiasa tekun membersihkannya agar Ia tetap bersih, terang, dan mengkilat. Hanya dengan membersihkan hati akan diraih kebahagiaan dunia dan akhirat, insyaallah.

Senin, 21 Oktober 2019

Persiapan Biantara atau kerangka dalam menyampaikan biantara.

TEKS BIANTARA.

1. Pembukaan
    a. Salam
    b. Sambutan
    c. Pujian

2. Isi Awal
    a. Judul ( pendidikan )
    b. Latar belakang judul ( pnddkn )
    c. Isi awal judul ( pendidikan )

3. Isi Akhir
    a. Tips pendidikan
        1.) Belajar
        2.) Bergaul
        3.) Minat
    b. Tujuan Pendidikan
        1.) Cita-cita
        2.) Untuk diri sendiri/pribadi
        3.) Untuk umum/bangsa

4. Penutup
    a. Amanat
    b. Salam

Sabtu, 31 Agustus 2019

Tak rela - d'layu

Lirik Lagu Tak Rela - D'Layu

Tak rela melepas kau pergi
Berat rasanya aku tuk berpisah
Namun tak bisa ku tahan dirimu
Tuk selalu tetap bersamaku

Di kala sunyi ku termenung
Memikirkanmu yang telah pergi dariku
Namun ku ingat semua janji janjimu
Padaku tuk selalu setia

Angin malam sampaikan padanya
Ku disini bernyanyi untuknya
Ku tulis lagu nada sederhana
Ku ungkapkan kerinduanku

Di kala sunyi ku termenung
Memikirkanmu yang telah pergi dariku
Namun ku ingat semua janji janjimu
Padaku tuk selalu setia

Angin malam sampaikan padanya
Ku disini bernyanyi untuknya
Ku tulis lagu nada sederhana
Ku ungkapkan kerinduanku

Hati ini yang selalu bertanya
Sedang apa kiranya disana
Telah lama aku menunggu
Kapankah kita kan bertemu

Kau yang jauh di sebrang
Sanggupkah engkau menjaga rasa cintamu
Seperti diriku disini
Selalu setia dengan satu cinta

Angin malam sampaikan padanya
Ku disini bernyanyi untuknya
Ku tulis lagu nada sederhana
Ku ungkapkan kerinduanku

Hati ini yang selalu bertanya
Sedang apa kiranya disana
Telah lama aku menunggu
Kapankah kita kan bertemu

Kau yang jauh di sebrang
Sanggupkah engkau menjaga rasa cintamu
Seperti diriku disini
Selalu setia dengan satu cinta

Kamis, 15 Agustus 2019

Utang piutang dalam islam

     Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrokatuh.  

    haiii,, kembali lagi bersama saya Sahabat Ahmadloveinheart.blogspot.com hehehehe. Kali ini kita akan menjelaskan apa itu utang piutang dalam islam dan bagaimana tatacara nya kita ingin berhutang menurut pandangan alquran.. tapi sebelum kita mulai ke pembahasan pokok mari kita ketahui dulu apa itu uang. Hehehe.. mari simak-sama. Semoga bermanfaat.

1. Uang

    Uang adalah salah satu utama no satu teratas bagian dari kebutuhan pokok. Tanpa uang kita tidak bisa apa-apa, seperti tidak bisa makan, tidak bisa beli apapun, bahkan tidak bisa jalan sama si dia, assyiiikk, hehehe.. Dari berbagai penjuru dunia, manusia berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang tak lazim demi mempertahankan uang.

    Menurut Wikipedia Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi. ( baca juga uang menurut wikipedia ).

    Dan uang menurut islam. Adalah dalam fikih islam, uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. ( baca juga uang menurut islam )

    Nah, dari tadi kita menjelaskan apa itu uang. Maka kali ini kita akan menjelaskan, bagian pokok dari artikel ini.. apa ituu?    Yapps, benar tentang utang piutang dalam pandangan islam..

2. Utang piutang dalam pandangan islam.

    Hutang piutang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan dipinjamkan kepada orang lain. Sementara global, utang dalam Islam berarti memberikan uang atau barang yang menjadi hak milik si peminjam kepada sesorang yang meminjam dan akan diminta oleh si peminjam pada waktu yang telah ditentukan dengan jumlah yang sama.

    Dalam artikel kali ini, yang akan kita bahas adalah tentang hukum hutang dalam Islam. Artikel ini dimaksudkan agar kita semakin tahu tentang hukum piutang sesuai pandangan Islam. Untuk itu, simak penjelasan di bawah ini.

Hukum Islam tentang Utang Piutang

    Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Dalam agama Islam, berikan beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama tunjangan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran yang diminta dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu diundang. " (QS Al-Baqarah [2]: 245)

    Apalagi di jaman sekarang ini, banyak orang yang meminta pinjaman dengan mengambil riba. hukum riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari'at islam. Sebenarnya Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:

"... .Padahal Allah telah membatalkan penjualan beli dan meminta riba ...." (QS Al-Baqarah [2]: 275)

Allah berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba ..." (QS Ali-Imran [3]: 130)

    Dari dua firman Allah di atas, maka dapat disingkirkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan meminta hamba-Nya untuk menjauhi riba.

    Hutang piutang berbeda dengan kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar. Sementara dalam jumlah piutang tidak ada, jumlah yang harus dibayarkan sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan maka dinamakan riba dan hukumnya haram.

    Dalam Islam, ada contoh piutang yang dilakukan oleh Rasulullah Shallalluhu 'Alaihi Wasallam. Pada saat itu, dia pernah berhutang kepada seseorang Yahudi dan Dia melunasi hutangnya dengan memberikan baju besi yang telah dia gadaikan. Seperti yang diriwayatkan dalam Hadist Al-Bukhari no. 2200 yang berbunyi:

"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan uang tunai, kemudian dia menggadaikan baju besinya." (HR Al-Bukhari no. 2200)

    Dalam hadis yang membahas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah berhutang, namun tidak diartikan bahwa Ia sangat gemar berhutang. Karena Rasulullah sendiri sangat terhindar dari kegiatan berhutang kecuali jika diminta. Hal ini berbicara dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu 'Anhaa yang berbunyi:

" Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih, Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dari berhutang. "

    Berhutang sendiri merupakan dosa dan bukan tindakan yang tercela jika seseorang yang berhutang ini menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang. Hendaknya Anda memahami   hukum tidak membayar hutang  agar tidak mudah melakukan hutang.

    Karena hal tersebut akan mengarahkan ke tindakan yang munkar. Orang yang terlilit pinjaman secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

    Agama Islam telah menyediakan jalur alternatif untuk melakukan pembayaran piutang dengan aman. Seperti kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu menggadaikan barang yang Dia miliki.

3. Syarat hutang piutang

Allah SWT berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلٰىٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ  ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِ  ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ  ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا  ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِالْعَدْلِ  ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْ  ۖ فَإِنْ لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدٰىهُمَا الْأُخْرٰى  ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا  ۚ وَلَا تَسْئَمُوٓا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلٰىٓ أَجَلِهِۦ  ۚ ذٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهٰدَةِ وَأَدْنٰىٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا  ۖ إِلَّآ أَنْ تَكُونَ تِجٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا  ۗ وَأَشْهِدُوٓا إِذَا تَبَايَعْتُمْ  ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ  ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ  ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ  ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ  ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu izaa tadaayantum bidainin ilaaa ajalim musamman faktubuuh, walyaktub bainakum kaatibum bil-'adli wa laa ya`ba kaatibun ay yaktuba kamaa 'allamahullohu falyaktub, walyumlilillazii 'alaihil-haqqu walyattaqillaaha robbahuu wa laa yabkhos min-hu syai`aa, fa ing kaanallazii 'alaihil-haqqu safiihan au dho'iifan au laa yastathii'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhuu bil-'adl, wastasy-hiduu syahiidaini mir rijaalikum, fa il lam yakuunaa rojulaini fa rojuluw wamro`ataani mim man tardhouna minasy-syuhadaaa`i an tadhilla ihdaahumaa fa tuzakkiro ihdaahumal-ukhroo, wa laa ya`basy-syuhadaaa`u izaa maa du'uu, wa laa tas`amuuu an taktubuuhu shoghiiron au kabiiron ilaaa ajalih, zaalikum aqsathu 'indallohi wa aqwamu lisy-syahaadati wa adnaaa allaa tartaabuuu illaaa an takuuna tijaarotan haadhirotan tudiiruunahaa bainakum fa laisa 'alaikum junaahun allaa taktubuuhaa, wa asy-hiduuu izaa tabaaya'tum wa laa yudhooorro kaatibuw wa laa syahiid, wa in taf'aluu fa innahuu fusuuqum bikum, wattaqulloh, wa yu'allimukumulloh, wallohu bikulli syai`in 'aliim

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282)

* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com

Di bawah ini merupakan persyaratan piutang dalam Islam

1). Benda atau harta yang menghasilkan utang jelas dan murni merupakan sesuatu yang halal.
2). Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit pertanggungan hutang dan juga tidak akan melunasi pinjaman orang yang berhak pinjaman atau yang berhutang.
3). Untuk peminjam atau pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan hutangnya dengan baik dan benar.
4). Tidak memberikan riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan atas barang atau harta yang dihutangkan kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Adab Hutang Piutang

Berikut adab yang melakukan piutang dalam islam adalah sebagai berikut:

1). Di adakan persetujuan hitam di atas putih atau dapat dituliskan juga dengan perwakilan yang bisa dipercaya.
2). Semua yang memberi pinjaman atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
3). Siapa pun yang berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara yang benar membayar dengan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa yang dipinjamnya.
4). Berhutanglah pada seseorang yang memiliki sesuatu yang halal dan orang ini adalah orang shaleh.
5). Melakukanlah utang piutang jika berada dalam kondisi darurat saja atau dalam keadaan yang terdesak.
6). Jangan lakukan hutang yang disertakan dengan jual beli.
7). Jika ada penundaan dalam pembayaran maka pihak yang memberi pinjaman harus memberikan pinjaman.
8). Gunakan harta pinjaman dengan baik dan benar.
9). Pihak yang memberikan pinjaman harus menangguhkan pinjaman yang diajukan pihak yang berhutang memiliki kesulitan dalam melunsi hutangnya.

    Dalam hutang, ada juga bahaya yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Karena hutang dapat diakui merupakan hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya. Memang, Islam memperbolehkan piutang dalam kehidupan namun dengan adab-adab yang sudah disetujui di atas.

4. Bahaya Kebiasaan Berhutang

Ada beberapa bahaya yang muncul jika ada bahaya berhutang, bahayanya adalah sebagai berikut:

1). Dapat Menyebabkan Stres

Siapa pun yang berhutang pasti akan mengalami stres dan akan mengalami ketidak nyamanan dalam kesehariannya. Ketika seseorang memutuskan untuk berhutang sudah pasti dia akan membahas hutangnya, bagaimana cara melunasinya dan sebagainya. Orangutan yang berhutang akan kesulitan tidur, tidak nafsu makan dan pikirannya tidak fokus karena selalu memikirkan hutangnya.

Untuk sebagian orang yang senantiasa harus menyerahkan segala urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka insyaa Allah semua itu dapat dilaluinya dengan ikhlas dan akan baik-baik saja. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang memiliki pikiran sempit? Bisa jadi jalan yang akan mereka ambil adalah jalan pintas tanpa ada yang sampai melakukan bunuh diri, Na'udzubillahi Min Dzalik.

2). Dapat Merusak Akhlak

Karena yang memiliki kebiasaan berhutang maka akhlaknya pun akan rusak karena kebiasaan berhutang dianggap sebagai hobi yang baik. Sebagai umat muslim, tau tentang  akhlak dalam islam. Berikut sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam yang artinya:

“Sesungguhnya seseorang yang menyetujui berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan meminta lantas memungkiri.” (HR Al-Bukhari)

Jika seseorang memiliki masalah berhutang dan sudah terlilit, maka iblis akan dengan mudah sekali melakukan dirinya untuk melakukan maksiat dan bertindakj jahat untuk melunasi hutangnya. Bisa saja dia melakukan perampokan, pencurian dan melakukan lainnya.

3). Menerima Hukuman Seperti Seorang Pencuri

Jika berhutang dan kemudian melunasinya, maka itu adalah perbuatan yang baik dan merupakan adab berhutang. Pahamilah bahaya  hutang dalam islam,  dampaknya bisa fatal bagi dirimu sendiri.

Lalu bagaimana dengan orang yang tidak bisa meluansi hutangnya bahkan tidak berniat melunasinya? Seperti sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah maka orang ini akan mendapatkan hukuman layaknya seorang pencuri. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam:

"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR Ibnu Majah)

4). Jika Dia Meninggal Jenazahnya Tidak Akan Dishalatkan

Dikisahkan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, saat itu ada seseorang yang menerima utang yang belum terbayar dan tidak menyisakan sedikitpun hartanya untuk melunasi hutangnya.

Dengan demikian, maka ia tidak menshalatkan jenazah orang ini hingga salah satu teman yang mau melunasi hutang jenazah yang menjadi hak. Baru kemudian Ia menshalatkan jenazah tersebut.

5). Tidak Akan Terampuni Dosanya Sekalipun Meninggal Dalam Keadaan Syahid

Orang yang memiliki hutang dan tidak bisa atau tidak berniat melunasinya maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala selain orang yang telah meninggal dalam keadaan syahid. Membantu sabda Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasalam yang artinya:

"Semua dosa orang mati syahid akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya." (HR Muslim)

6). Bisa Menunda Untuk Masuk ke Surga

Berhutang dapat memungkinkan seseorang masuk ke surga jika dia tidak dapat melunasinya. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam bersabda:

"Barang siapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan utang." (HR Tsauban)

7). Mengurangi Pahala Untuk Mengganti Hutangnya

Pahala orang yang berhutang akan berkurang karena di ambil untuk melunasi hutangnya yang belum terbayarkan di akhirat kelak. Seperti sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam yang artinya:

"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang ini akan dilunasi dengan keuntungannya (dihari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar atau dirham." (HR Ibnu Majah)

Itulah beberapa bahaya atau kerugian berhutang. Memang, berhutang tidak diperbolehkan dan lebih baik dihindari. Jika memang melibatkan barulah boleh berhutang untuk melakukan maksiat seperti melakukan dan merampok serta lainnya. Tetapi sebelum berhutang harus berniat untuk segera melunasinya jika tidak ingin mendapatkan bahaya dan dosa.

Wallahu a'lam,

Dari pernjelasan di atas, maka dapat disimpulkan artikel tentang hukum piutang dalam Islam disajikan dengan begitu menarik. Penulis berharap artikel ini bermanfaat bagi pembaca umum dan bagi penulis khusus.

mohon maaf jika ada kata-kata yang salah, dan sekali lagi terimakasih

SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA, SILAHKAN SHARE BILA PERLU AGAR ILMU KITA TIDAK SIA-SIA DI KEMUDIAN HARI.
SALAM.

wabillahitaufik walhidayah.

Wassalamua'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.

Kisah Sang Sol sepatu, yang ingin naik Haji.

ulama Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak al Hanzhali al Marwazi ulama terkenal di makkah yang menceritakan riwayat ini.

Suatu ketika, setelah selesai menjalani salah satu ritual haji, ia beristirahat dan tertidur. Dalam tidurnya ia bermimpi melihat dua malaikat yang turun dari langit. Ia mendengar percakapan mereka:

“Berapa banyak yang datang tahun ini?” tanya malaikat kepada malaikat lainnya.

“Tujuh ratus ribu,” jawab malaikat lainnya.

“Berapa banyak mereka yang ibadah hajinya diterima?”

“Tidak satupun”

Percakapan ini membuat Abdullah gemetar.

“Apa?” ia menangis dalam mimpinya. “Semua orang-orang ini telah datang dari belahan bumi yang jauh, dengan kesulitan yang besar dan keletihan di sepanjang perjalanan, berkelana menyusuri padang pasir yang luas, dan semua usaha mereka menjadi sia-sia?”

Sambil gemetar, ia melanjutkan mendengar cerita kedua malaikat itu.

“Namun ada seseorang, yang meskipun tidak datang menunaikan ibadah haji, tetapi ibadah hajinya diterima dan seluruh dosanya telah diampuni . Berkat dia seluruh haji mereka diterima oleh Allah.”

“Kok bisa”

“Itu Kehendak Allah”

“Siapa orang tersebut?”

“Sa’id bin Muhafah tukang sol sepatu di kota Damsyiq (damaskus sekarang)”

Mendengar ucapan itu, ulama itu langsung terbangun, Sepulang haji, ia tidak langsung pulang kerumah, tapi langsung menuju kota Damaskus, Siria.

Sampai disana ia langsung mencari tukang sol sepatu yang disebut Malaikat dalam mimpinya. Hampir semua tukang sol sepatu ditanya, apa memang ada tukang sol sepatu yang namanya Sa’id bin Muhafah.

“Ada, di tepi kota” Jawab salah seorang sol sepatu sambil menunjukkan arahnya. Sesampai disana ulama itu menemukan tukang sepatu yang berpakaian lusuh,

“Benarkah anda bernama Sa’id bin Muhafah?” tanya Ulama itu

“Betul, siapa tuan?”

“Aku Abdullah bin Mubarak”

Said pun terharu, “bapak adalah ulama terkenal, ada apa mendatangi saya?”

Sejenak Ulama itu kebingungan, dari mana ia memulai pertanyaanya, akhirnya iapun men ceritakan perihal mimpinya.

“Saya ingin tahu, adakah sesuatu yang telah anda perbuat, sehingga anda berhak mendapatkan pahala haji mabrur?”

“Wah saya sendiri tidak tahu!”

“Coba ceritakan bagaimana kehidupan anda selama ini.

Maka Sa’id bin Muhafah bercerita.

“Setiap tahun, setiap musim haji, aku selalu mendengar : Labbaika Allahumma labbaika. Labbaika la syarika laka labbaika. Innal hamda wanni’mata laka wal mulka. laa syarika laka.

Ya Allah, aku datang karena panggilanMu. Tiada sekutu bagiMu. Segala ni’mat dan puji adalah kepunyaanMu dan kekuasaanMu. Tiada sekutu bagiMu.

Setiap kali aku mendengar itu, aku selalu menangis

Ya allah aku rindu Mekah. Ya Allah aku rindu melihat kabah. Ijinkan aku datang…..Ijinkan aku datang ya Allah..

Oleh karena itu, sejak puluhan tahun yang lalu setiap hari saya menyisihkan uang dari hasil kerja saya, sebagai tukang sol sepatu.

Sedikit demi sedikit saya kumpulkan. Akhirnya pada tahun ini, saya punya 350 dirham, cukup untuk saya berhaji.

“Saya sudah siap berhaji”

“Tapi anda batal berangkat haji”

“Benar”

“Apa yang terjadi?”

“Istri saya hamil, dan sering ngidam. Waktu saya hendak berangkat saat itu dia ngidam berat”

“Suami ku, engkau mencium bau masakan yang nikmat ini?

“ya sayang” “Cobalah kau cari, siapa yang masak sehingga baunya nikmat begini. Mintalah sedikit untukku”

“Ustadz, sayapun mencari sumber bau masakan itu. Ternyata berasal dari gubug yang hampir runtuh. Disitu ada seorang janda dan enam anaknya.

Saya bilang padanya bahwa istri saya ingin masakan yang ia masak, meskipun sedikit. Janda itu diam saja memandang saya, sehingga saya mengulangi perkataan saya.

Akhirnya dengan perlahan ia mengatakan :

“tidak boleh tuan”

“Dijual berapapun akan saya beli”

“Makanan itu tidak dijual, tuan” katanya sambil berlinang mata.

Akhirnya saya tanya kenapa?

Sambil menangis, janda itu berkata “daging ini halal untuk kami dan haram untuk tuan” katanya.

Dalam hati saya: Bagaimana ada makanan yang halal untuk dia, tetapi haram untuk saya, padahal kita sama-sama muslim?

Karena itu saya mendesaknya lagi “Kenapa?”

“Sudah beberapa hari ini kami tidak makan. Dirumah tidak ada makanan. Hari ini kami melihat keledai mati, lalu kami ambil sebagian dagingnya untuk dimasak.

“Bagi kami daging ini adalah halal, karena andai kami tak memakannya kami akan mati kelaparan. Namun bagi Tuan, daging ini haram”.

Mendengar ucapan tersebut spontan saya menangis, lalu saya pulang. Saya ceritakan kejadian itu pada istriku, diapun menangis, kami akhirnya memasak makanan dan mendatangi rumah janda itu.

“Ini masakan untuk mu”

Uang peruntukan Haji sebesar 350 dirham pun saya berikan pada mereka.

”Pakailah uang ini untuk mu sekeluarga. Gunakan untuk usaha, agar engkau tidak kelaparan lagi”

Ya Allah……… disinilah Hajiku

Ya Allah……… disinilah Mekahku.

Mendengar cerita tersebut Abdullah bin Mubarak tak bisa menahan air mata.

( buat yang akan naik haji …. atau yang sdh berhaji…. )

Saudaraku ………………Ingat … Ada dua yang tidak kekal dalam diri manusia ! Yakni : Masa Muda dan Kekuatan Fisiknya. Jangan Lupa … Ada dua juga yang akan bermanfaat bagi semua orang ! Yakni : Budi Pekerti yang luhur serta Jiwa yang ikhlas memaafkan. Perhatikan .. Ada dua pula yang akan mengangkat derajat kemulian manusia ! Yakni : Rendah hati dan suka meringankan beban hidup orang lain. Dan ada dua yang akan menolak datangnya bencana ! Yakni : Sedekah serta menjalin hubungan silaturrahim. Semoga kita menjadi orang orang yang dimuliakan Allah swt aamiin.

***

Rasulullah S.A.W bersabda :”Barang siapa yang menyampaikan 1 (satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala.”

(HR. Al-Bukhari)

Doa Perlindungan untuk Sang Anak

Dianjurkan untuk sering mendoakan perlindungan untuk sang anak di waktu pagi dan sore, atau di waktu kapan pun, jika kita mampu.

Hal ini dengan berbagai macam doa perlindungan.

Misalnya dengan membaca al-mu’awwidzaat (surat Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlas), meludah di kedua tangan, kemudian diusapkan kepada sang anak, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اشْتَكَى نَفَثَ عَلَى نَفْسِهِ بِالْمُعَوِّذَاتِ، وَمَسَحَ عَنْهُ بِيَدِهِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau sakit, beliau meludah sedikit untuk dirinya sendiri dengan membaca tiga surat al-mu’awwidzaat (Al-Falaq, An-Naas, dan Al-Ikhlas), beliau usapkan untuk seluruh badannya dengan tangannya.” (HR. Bukhari no. 4439 dan Muslim no. 2192)

Hal ini juga bisa dilakukan menjelang sang anak tidur. Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَخَذَ مَضْجَعَهُ نَفَثَ فِي يَدَيْهِ، وَقَرَأَ بِالْمُعَوِّذَاتِ، وَمَسَحَ بِهِمَا جَسَدَهُ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika beliau mengambil posisi di tempat tidur, beliau tiup di kedua tangannya, kemudian beliau membaca al-mu’wwidzaat kemudian beliau usap seluruh badannya dengan kedua tangannya.” (HR. Bukhari no. 6319)

Terdapat perbedaan ulama tentang cara mempraktikkan hadits ini, yaitu apakah meniup kedua tangan terlebih dahulu baru membaca al-mu’awwidzat atau sebaliknya (membaca al-mu’wwidzat terlebih dahulu lalu meniupkan ke kedua tangannya).

Yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa praktiknya adalah membaca al-mu’awwidzat terlebih dahulu lalu meniupkan ke kedua tangannya.

Karena jika dilihat dari sisi makna, maksud dari tiupan adalah agar mendapatkan berkah dari bacaan al-mu’awwidzaat yang sudah dibaca sebelumnya.

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar rahimahullah, dan juga difatwakan oleh Lajnah Daimah di masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullah.

Namun, tidak masalah (boleh) jika seseorang meniup kedua tangan terlebih dahulu baru kemudian membaca al-mu’wwidzat, sebagaimana pendapat Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam hal ini. Wallahu Ta’ala a’lam.

Demikian juga ada doa perlindungan yang lain yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gunakan untuk mendoakan kedua cucunya, yaitu Hasan dan Husain.

Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَوِّذُ الحَسَنَ وَالحُسَيْنَ، وَيَقُولُ: إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan doa perlindungan kepada Hasan dan Husain.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Sesungguhnya bapak kalian berdua (yaitu Nabi Ibrahim) biasa memberikan doa perlindungan kepada nakanya, Ismail dan Ishaq dengan berdoa, ‘Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari semuagangguan setan, binatang yang mengganggu, dan pandangan mata yang jahat.’” (HR. Bukhari no. 3371)

Lebih baik kita ajarkan doa-doa seperti ini kepada anak-anak kita ketika mereka sudah mampu, sehingga mereka bisa berdoa untuk diri mereka sendiri.

Selain doa-doa di atas, hendaknya kita juga mengamalkan hadits ini agar anak-anak kita terhindar dari gangguan setan.

Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ جُنْحُ اللَّيْلِ، أَوْ أَمْسَيْتُمْ، فَكُفُّوا صِبْيَانَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيَاطِينَ تَنْتَشِرُ حِينَئِذٍ، فَإِذَا ذَهَبَ سَاعَةٌ مِنَ اللَّيْلِ فَحُلُّوهُمْ، فَأَغْلِقُوا الأَبْوَابَ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لاَ يَفْتَحُ بَابًا مُغْلَقًا، وَأَوْكُوا قِرَبَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَخَمِّرُوا آنِيَتَكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ، وَلَوْ أَنْ تَعْرُضُوا عَلَيْهَا شَيْئًا، وَأَطْفِئُوا مَصَابِيحَكُمْ

“Jika awal malam telah tiba (setelah matahari tenggelam), tahanlah anak-anak kecil kalian (di dalam rumah), karena ketika itu setan sedang berkeliaran.

Jika telah berlalu sesaat di waktu malam (misalnya setelah isya’, pen.), lepaskanlah mereka (jika mereka mau bermain di luar rumah, maka dipersilakan, pen.).

(Di awal malam), tutuplah pintu-pintu rumah sambil menyebut nama Allah Ta’ala, karena setan tidak dapat membuka pintu yang digembok (dengan membaca bismillah, pen.); tutuplah tandon-tandor (ember) air kalian dan sebutlah nama Allah Ta’ala (ketika menutupnya, pen.); tutuplah wadah-wadah kalian (piring atau gelas) dan sebutlah nama Allah Ta’ala (ketika menutupnya, pen.), meskipun kalian tutup dengan tutup seadanya (yang tidak bisa menutup dengan sempurna, semacam lidi, sedotan, atau yang lainnya, pen.); dan matikanlah lampu-lampu kalian (yang memiliki potensi berbahaya kebakaran jika ditinggal tidur semacam lilin, obor, atau sejenisnya, pen.).

” (HR. Bukhari no. 5623 dan Muslim no. 2012)

Oleh ustadz yachya yusliha

Rabu, 14 Agustus 2019

Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

   *Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara - "Mencegah lebih baik dari pada mengobati." Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).

6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

   *Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Selasa, 13 Agustus 2019

Sejarah Kerajaan Arcamanik (sasakala Kerajaan Arcamanik)

Berdirinya Kerajaan Arcamanik setelah Kerajaan Pajajaran

Sebelum menjadi sebuah daerah di Kota Bandung, dulu di Utara Wilayah Sindanglaya-Ujungberung, pernah berdiri sebuah kerajaan bernama Kerajaan Arcamanik.

Kerajaan Arcamanik ini dulunya berdiri sekitar tahun 1608 Masehi, tidak lama setelah hancurnya kerajaan Pajajaran.

Berdirinya Kerajaan Arcamanik ini dulu diyakini untuk menyelematkan harta karun Kerajaan Pajaran dan juga Sumedanglarang dari serbuan penguasa-penguasa kerajaan Islam pada waktu termasuk Cirebon, Banten, Demak dan Maram. 

Adanya kerajaan Arcamanik ini didapatkan bukti adanya beberapa arca berwujud wanita, yang kemudian dibawa ke Batavia dan kini tersimpan di Museum Nasional.

Patung berwujud wanita ini dipercaya bernama Nini Maranak yaitu, lambang dewi kesuburan masyarakat Kerajaan Arcamanik dan juga menjadi salah satu maskot kerajaan.

Konon pada saat itu, di setiap sudut keraton beridir patung-patung wanita. Hal tersebut yang menyebabkan di Utara Sindanglaya-Ujungberung ini diberi nama Arcamanik yang berarti patung-hitam. 

Pada tahun 1615, saat masa pemerintahan Prabu Subekti, beridi padepokan seni karawitan istana yang didirikan oleh putera sang prabu bernama Pangeran Sambara. Padepokan ini didirikan di sekitar Kampung Sekekondang, Desa Pasirimpun, Kecamatan Sindanglaya-Kabupaten Bandung.

Hingga tahun 1633, Padepokan tersebut menjadi tempat latihan karawitan bagi para puteri Prabu Subekti, yakni Putri Sankeareng, Putri Silahpalastri, Putri Dharmi Alyandra.

Tahun 1618 juga padepokan seni karawitan mulai diikuti oleh siswa lain dan putri-putri kerajaan Arcamanik lainnya. Adanya padepokan ini ditandai dengan bukti batu besar bersusun yang diyakini sebagai bekas pondasi bangunan padepokan.

Masa kemunduran Kerajaan Arcamanik ini dimulai pada tahun 1834, pada masa pemerintahan Prabu Adipati Suryadiraksa Panangkaran. Sang Prabu menikan dengan Nyi Mas Jambarsari penguasa Kerajaan Kendan (Kelang) pertama.

Namun, dari pernikahan tersebut sang prabu tidak dikaruniai putra satu pun. Karena hal tersebut sang prabu memiliki hubungan gelap dengan Nyi Nurhayati Wilang Kananga, seorang emban istana yang cantik jelita. Hubungan tersebut berlangsung selama tiga tahun, hingga akhirnya terbongkar.

Akibatnya Nyi Mas Jambarsari tersingkir dari kerajaan Arcamanik dan sebelum meninggalkan istana sempat mengeluarkan ilmu Patulak Raga, yakni mengutuk seluruh keturunan Nyi Nurhayati jauh dari kemuliaan hidup.

Terbukti sumpah tersebut sangat ampuh. Prabu Suryadiraksa pun jatuh sakit. Sejak saat itu Kerajaan Arcamanik pun mulai memasuki masa kemunduran. 

--------------------

Ngadegna Karajaan Arcamanik sanggeus Karajaan Pajajaran


 Samemeh jadi wewengkon di Kota Bandung, di kalereun wewengkon Sindanglaya-Ujungberung, kungsi ngadeg hiji karajaan anu disebut Karajaan Arcamanik.


 Karajaan Arcamanik diadegkeun kira-kira taun 1608 Masehi, teu lila sanggeus runtuhna karajaan Pajajaran.


 Ngadegna Karajaan Arcamanik kungsi dipercaya pikeun nyalametkeun khazanah Karajaan Pajaran sarta ogé Sumedanglarang tina serangan pangawasa karajaan Islam harita diantarana Cirebon, Banten, Demak jeung Mataram.


 Dina ayana karajaan Arcamanik, kapanggih bukti sababaraha arca anu wangunna awéwé, anu saterusna dibawa ka Batavia sarta ayeuna disimpen di Musieum Nasional.


 Ieu arca dina wujud wanoja dipercaya disebut Nini Maranak, nyaéta lambang déwi kasuburan masarakat Karajaan Arcamanik sarta ogé mangrupa salah sahiji maskot karajaan.


 Kacaritakeun jaman harita, di unggal juru karaton aya arca-arca awéwé.  Hal ieu anu ngabalukarkeun Sindanglaya-Ujungberung Kalér dibéré ngaran Arcamanik anu hartina arca hideung.


 Dina taun 1615, dina jaman Prabu Subekti, aya padepokan seni karaton karaton anu diadegkeun ku putra prabu, Pangeran Sambara.  Ieu padepokan diadegkeun di sabudeureun Désa Sekekondang, Désa Pasirimpun, Kacamatan Sindanglaya, Kabupatén Bandung.


 Nepi ka taun 1633, Padepokan teh dijadikeun tempat latihan karawitan putri-putri Prabu Subekti, nyaeta Putri Sankeareng, Putri Silahpalastri, Putri Dharmi Alyandra.


 Taun 1618, padepokan seni musik mimiti diiluan ku murid-murid séjénna sarta putri-putri karajaan Arcamanik lianna.  Ayana padepokan ieu ditandaan ku bukti-bukti batu-batu numpuk badag nu dipercaya mangrupa urut pondasi wangunan padepokan.


 Runtuhna Karajaan Arcamanik dimimitian dina taun 1834, dina jaman Prabu Adipati Suryadiraksa Panangkaran.  Sang Prabu nikah ka Nyi Mas Jambarsari, pangawasa munggaran Karajaan Kendan (Kelang).


 Sanajan kitu, ti nikah ieu raja teu dikaruniai putra nanaon.  Ku sabab kitu, sang prabu selingkuh jeung Nyi Nurhayati Wilang Kananga, saurang dayang karaton anu geulis.  Hubungan ieu lumangsung salila tilu taun, nepi ka ahirna kaungkap.


 Balukarna Nyi Mas Jambarsari dileungitkeun ti karajaan Arcamanik sarta saméméh ninggalkeun karaton méré élmu Patulak Raga, nyaéta nyumpahan sakabéh turunan Nyi Nurhayati jauh tina kamulyaan hirup.


 Eta geus kabuktian yen sumpah ieu pohara efektif.  Prabu Suryadiraksa ogé gering.  Saprak harita Karajaan Arcamanik mimiti asup kana periode turunna.

Pengembangan Jaringan Dari masa ke masa

Generasi 0

Handie-talkie SCR536
Sejarah penemuan telepon genggam tidak lepas dari perkembangan radio. Awal penemuan telepon genggam dimulai pada tahun 1921 ketika Departemen Kepolisian Detroit Michigan mencoba menggunakan telepon mobil satu arah. Kemudian, pada tahun 1928 Kepolisian Detroit mulai menggunakan radio komunikasi satu arah regular pada semua mobil patroli dengan frekuensi 2 MHz. pada perkembangan selanjutnya , radio komunikasi berkembang menjadi dua arah dengan ‘’frequency modulated ‘’(FM).

Tahun 1940, Galvin Manufactory Corporation (sekarang Motorola)mengembangkan portable Handie-talkie SCR536, yang berarti sebuah alat komunikasi di medan perang saat perang dunia II. Masa ini merupakan generasi 0 telepon genggam atau 0-G, di mana telepon genggam mulai diperkenalkan.

Setelah mengeluarkan SCR536,kemudian pada tahun 1943 Galvin Manufactory Corporation mengeluarkan kembali portable FM radio dua arah pertama yang diberi nama SCR300 dengan model backpack untuk tentara U.S. Alat ini memiliki berat sekitar 35 pon dan dapat bekerja secara efektif dalam jarak operasi 10 sampai 20 mil.

Sistem telepon genggam 0-G masih menggunakan sebuah sistem radio VHF untuk menghubungkan telepon secara langsung pada PSTN landline. Kelemahan sistem ini adalah masalah pada jaringan kongesti yang kemudian memunculkan usaha-usaha untuk mengganti sistem ini.

Generasi 0 diakhiri dengan penemuan konsep modern oleh insinyur-insinyur dari Bell Labs pada tahun 1947. Mereka menemukan konsep penggunaan telepon hexagonal sebagai dasar telepon genggam. Namun, konsep ini baru dikembangkan pada 1960-an.

Generasi I

Telepon genggam generasi 1G
Telepon genggam generasi pertama disebut juga 1G. 1-G merupakan telepon genggam pertama yang sebenarnya. Tahun 1973, Martin Cooper dari Motorola Corp menemukan telepon genggam pertama dan diperkenalkan kepada publik pada 3 April 1973. Telepon genggam yang ditemukan oleh Cooper memiliki berat 30 ons atau sekitar 800 gram. Penemuan inilah yang telah mengubah dunia selamanya. Teknologi yang digunakan 1-G masih bersifat analog dan dikenal dengan istilah AMPS. AMPS menggunakan frekuensi antara 825 Mhz- 894 Mhz dan dioperasikan pada Band 800 Mhz. Karena bersifat analog, maka sistem yang digunakan masih bersifat regional. Salah satu kekurangan generasi 1-G adalah karena ukurannya yang terlalu besar untuk dipegang oleh tangan. Ukuran yang besar ini dikarenakan keperluan tenaga dan performa baterai yang kurang baik. Selain itu generasi 1-G masih memiliki masalah dengan mobilitas pengguna. Pada saat melakukan panggilan, mobilitas pengguna terbatas pada jangkauan area telepon genggam.

Generasi II

Telepon genggam tahun 1996
Generasi kedua atau 2-G muncul pada sekitar tahun 1990-an. 2G di Amerika sudah menggunakan teknologi CDMA, sedangkan di Eropa menggunakan teknologi GSM. GSM menggunakan frekuensi standar 900 Mhz dan frekuensi 1800 Mhz. Dengan frekuensi tersebut, GSM memiliki kapasitas pelanggan yang lebih besar. Pada generasi 2G sinyal analog sudah diganti dengan sinyal digital. Penggunaan sinyal digital memperlengkapi telepon genggam dengan pesan suara, panggilan tunggu, dan SMS. Telepon genggam pada generasi ini juga memiliki ukuran yang lebih kecil dan lebih ringan karena penggunaan teknologi chip digital. Ukuran yang lebih kecil juga dikarenakan kebutuhan tenaga baterai yang lebih kecil. Keunggulan dari generasi 2G adalah ukuran dan berat yang lebih kecil serta sinyal radio yang lebih rendah, sehingga mengurangi efek radiasi yang membahayakan pengguna.

Generasi III

Ponsel cerdas berbasis 3-G
Generasi ini disebut juga 3G yang memungkinkan operator jaringan untuk memberi pengguna mereka jangkauan yang lebih luas, termasuk internet sebaik video call berteknologi tinggi. Dalam 3G terdapat 3 standar untuk dunia telekomunikasi yaitu Enhance Datarates for GSM Evolution (EDGE), Wideband-CDMA, dan CDMA 2000. Pada generasi ini telepon genggam mulai dimasukkan sistem operasi (yang sering disebut smartphone) sehingga membuat fitur semakin lengkap bahkan mendekati fungsi Komputer personal. Sistem operasi yang digunakan antara lain Android, iOS, Symbian, dan Windows Mobile

Generasi IV

Generasi ini disebut juga Fourth Generation (4G). 4G merupakan sistem telepon genggam yang menawarkan pendekatan baru dan solusi infrastruktur yang mengintegrasikan teknologi nirkabel yang telah ada termasuk Wireless Broadband (WiBro), 802.16e, CDMA, wireless LAN, Bluetooth, dan lain-lain. Sistem 4G berdasarkan heterogenitas jaringan IP yang memungkinkan pengguna untuk menggunakan beragam sistem kapan saja dan di mana saja. 4G juga memberikan penggunanya kecepatan tinggi, volume tinggi, kualitas baik, jangkauan global, dan fleksibilitas untuk menjelajahi berbagai teknologi berbeda. Terakhir, 4G memberikan pelayanan pengiriman data cepat untuk mengakomodasi berbagai aplikasi multimedia seperti, video conferencing, online game, dan lain-lain.

Generasi V

5G atau Fifth Generation (generasi kelima) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler meleibih standar 4G. Teknologi generasi kelima ini direncanakan akan resmi diliris untuk sistem operasi seluler pada 2020, sehingga saat ini masih terlalu dini untuk mengetahui akan seperti apa teknologi 5G tersebut.

---------------------------------------
Sumber :

1. https://id.m.wikipedia.org/wiki/5G
2. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Telepon_genggam

Kamis, 08 Agustus 2019

Syarat - Syarat Haji

Jum'at 9 Agustus 2019

Disampaikan oleh ustadz Maksum
Di Bandung - Mesjid Al-Hidayah cicukang RW 08 Binaharapan Arcamanik

Haji Dari segi bahasa, kata haji berarti menuju sementara istilah ibadah haji dapat diartikan sebagai perjalanan menuju baitullah ditanah haram Makkah untuk melakukan ibadah.

Para ulama menjelaskan tentang haji berarti ka'bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah dengan rukun-rukun dan juga memenuhi persyaratan dan dikerjakan pada waktu tertentu pada bulan dzulhijjah atau yang lebih dikenal dengan haji.

Dapat disangkal bahwa haji adalah ibadah yang termasuk dalam rukun islam yang harus dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan mendukung mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan haji yang hanya dapat dilakukan sekali hidup.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang memuat perintah haji:

"Dari umroh ke umroh itu adalah penghapus dosa antara dua umroh itu, dan haji yang mabrur itu tidak lain ganjarannya melaikan surga" . (HR Al Bukhari).

فيه آيات بينات مقام إبراهيم ومن دخله كان آمنا ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di tempat) maqam Ibrahim;barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Melakukan haji adalah manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang melakukan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (diminta haji), maka semestinya Allah Maha Kaya (tidak meminta sesuatu) dari semesta alam. (QS Al Imran: 97)

Rasulullah melihat bersabda tentang kewajiban haji:

Dari ibnu Umar ra. Telah datang seorang laki-laki untuk Nabi saw.

Dan berkatalah ia: "ya Rasulullah yang mewajibkan haji?“Rasulullah menjawab: Ada bekal dan kendaraan” (HR Turmadzi).

             Ketentuan Wajib Haji

Haji wajib antara lain adalah:

1. Islam

Ibadah haji diperuntukkan untuk setiap muslim dan hal ini dimaksudkan jika orang kafir dan musyrik melakukan ibadah haji maka ibadah haji yang mereka lakukan tidak akan diterima.

Demikian pula, jika mereka mau, masjidil Haram maka diizinkan diizinkan. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT.

"Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka meninggalkan Masjidil Haram lewat tahun ini". (QS at-Taubah: 28).

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengabarkan: "Bertanya Abu Bakar ash-Shidiq pernah di utus pada suatu waktu yang membahas tentang pesan dari Rasulallah SAW sebelum haji wada' untuk menyeru manusia yang sedang disitu, isi pesannya berikut:

“Jangan biarkan orang-orang musyrik untuk berhaji setelah tahun ini, dan jangan (kalian) melakukan thawaf di Ka'bah di dalam situasi bersekutu” . (HR Bukhari)

2. Berakal Sehat

Haji haruslah berakal sehat. Oleh karena itu, orang gila tidak memiliki kepentingan berhaji karena ia adalah muslim dan seandainya ia melakukan, maka ibadah haji dan umrahnya memerlukan sah, karena disebabkan karena dapat dipertanyakan dari mana.

Semua yang disampaikan oleh Abu Dawud dari Ali radhiyallahu 'anhu, itulah Nabi shalallahu' alaihi wa sallam bersabda:

“Catatan pena diangkat terhadap tiga golongan. Orang yang tertidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dewasa, 5 dan orang gila sampai dia sadar ”. (HR Abu Dawud)

3. Dewasa atau Baligh

Ibadah haji tidak ditujukan untuk anak kecil hingga dewasa, berdasarkan hadits yang telah disetujui sebelumnya.

Namun, jika seandainya anak kecil melakukan ibadah haji maka hajinya sah, akan tetapi, belum mencukupi tugas hajinya dalam Islam.

Berdasarkan Rasulullah, SAW seorang wanita yang diangkat kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam sembari bertanya: “ Apakah anak-anak mendapatkan ibadah haji? Maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ia, dan untukmu pahala" . (HR Muslim)

Selain itu, Imam Tirmidzi juga mengajukan para ulama telah bersepakat bahwa jika anak-anak kecil melakukan ibadah haji sebelum melakukan dewasa dan berakal maka wajib untuk melakukan ibadah haji kembali jika diminta telah dewasa, kemudian haji yang pertama kali dilakukan belum sesuai dengan persyaratan haji untuk islam .

4. Merdeka

Tidak boleh wajib ibadah untuk para budak. Jika dia sedang berhaji maka hajinya sah. Namun, hajinya belum memenuhi haji dalam Islam. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam dalam berikut ini:

“Dan budak mana saja yang dihaji kemudian dikeluarkan kemudian wajib bagi dirinya untuk melakukan ibadah haji kembali”. (HR Ibnu Khuzaimah)

Hadits tersebut menjelaskan tentang budak yang berhaji saat masih dimiliki oleh tuannya kemudian dirinya dibebaskan maka wajib bagi dirinya untuk mengerjakan ibadah haji kembali bila mempunyai sarana untuk melakukan perjalanan ke Makkah.

Dan tidak cukup haji yang pertama dahulu dilakukan manakala masih dalam keadaan menjadi budak.

5. Mampu

Ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu untuk melakukan perjalanan ke Baitul Haram berdasarkan al-Qur’an dan hadits.

Dan yang dimaksud dengan mampu disini ialah mencakup mampu dari sisi fisik dan juga materinya. Berdasarkan firman Allah ta’ala:

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah”. (QS al-Imran: 97).

Mampu disini juga berarti memiliki kecukupan bekal untuk pergi serta pulang dari ibadah haji dan juga cukup nafkh yang ditinggalkan dan apabila berhutang maka seluruh hutangnya sudah terbayar.

Syarat lainnya yakni seseorang tersebut memiliki atau mampu berkendara dari tempatnya menuju kota Mekkah.

Berdasarkan penjelasan diatas maka umat muslim yang tidak sanggup untuk menunaikan ibadah haji disebabkan karena usianya sudah sangat tua, atau sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, atau badannya mampu, namun tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji maka mereka tidaklah wajib menunaikan ibadah haji.

Meskipun demikian seseorang yang tidak mampu fisiknya namun memiliki harta cukup untuk berhaji maka ia harus mewakilkan haji tersebut pada orang lain supaya ia melakukan haji untuk dirinya terutama mereka yang masih memiliki hubungan nasab.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW dari Abu Razin al-Uqaili radhiyallahu ‘anhu,bahwasanya beliau pernah datang kepada Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam sambil bertanya: “Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku sudah sangat tua, dan dirinya sudah tidak mampu untuk melakukan haji tidak pula umrah serta berangkat ke Makkah? Maka Nabi menjawab:

“Berhajilah kamu untuk ayahmu serta berumrahlah untuknya”. (HR at-Tirmidzi)

6. Adanya Mahram bagi wanita

Syarat lainnya yang juga ditetapkan khusus untuk wanita adalah adanya muhrim yang menemaninya ketika berhaji. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini :

“Tidak boleh bagi seorang wanita bepergian kecuali bila ditemani oleh mahramnya, dan janganlah seorang lelaki masuk kepadanya melainkan bersama mahramnya”. Maka ada seorang yang bertanya: “Ya Rasulalah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan ini dan itu, sedang istriku ingin berhaji? Maka beliau mengatakan: “Keluarlah, pergi bersama istrimu”. (HR Bukhari)

Demikian syarat wajib yang perlu diperhatikan dalam menunaikan ibadah haji, tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut maka tidaklah sah ibadah haji seseorang.

Di sampaikan kembali oleh Ustadz Yachya Yusliha

SISTEM OPERASI JARINGAN ( Linux )

     A. Pengertian dan Fungsi

Sistem operasi jaringan (Inggris: network operating system) adalah sebuah jenis sistem operasi yang ditujukan untuk menangani jaringan. Umumnya, sistem operasi ini terdiri
atas banyak layanan atau service yang ditujukan untuk melayani pengguna, seperti layanan berbagi berkas, layanan berbagi alat pencetak (printer), DNS Service, HTTP Service, dan lain sebagainya. Istilah ini populer pada akhir dekade 1980-an hingga awal dekade 1990-an.

Menyediakan fungsi khusus untuk :

1. Menghubungkan sejumlah    komputer dan perangkat lainnya ke sebuah jaringan
2. Mengelola sumber daya jaringan
3. Menyediakan layanan
4. Menyediakan keamanan jaringan bagi multiple users
5. Sistem operasi oleh jaringan client/server yang umum digunakan: Windows NT Server family (Windows Server 2000 dan 2003), Novel NetWare, dan Unix/Linux

     B. Jenis-Jenis Sistem Operasi Jaringan

1. Sistem Operasi Jaringan Berbasis GUI

Adalah Sistem operasi yang dalam proses Instalasinya, user tidak perlu menghafal sintax-sintax atau perintah DOS atau bahasa pemograman yang digunakannya.

Berikut beberapa contoh Sistem Operasi jaringan berbasis GUI :

a. Linux
b. Windows NT 3.51
c. Windows 2000 (NT 5.0)
d. Windows Server 2003
e. Windows XP
f. Microsoft MS-NET
g. Microsoft LAN Manager
h. Novell NetWare

2. Sistem Operasi Jaringan Berbasis Text

Adalah sistem operasi yang proses instalasinya, user diharapkan untuk menghafal perintah DOS yang digunakan untuk menjalankan suatu proses instalasi Sistem Operasi Jaringan tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Linux Debian
b. Linux Suse
c. Sun Solaris
d. MacOS
e. UNIX

     C. Macam-Macam Sistem Operasi Jaringan

1. UNIX

a) Multiuser dan multitasking operating system
b) Dibuat di Bell Laboratories awal tahun 1970an
c) Tidak user friendly
d) Dapat menangani pemrosesan yang besar sekaligus menyediakan layanan internet seperti web server, FTP server, terminal emulation (telnet), akses database, dan Network File System (NFS) yang mengijinkan client dengan sistem operasi yang berbeda untuk mengakses file yang disimpan di komputer yang menggunakan sistem operasi LINUX
e) Trademark dari UNIX sekarang dipegang oleh the Open Group.

2. Novell Netware

a) Dahulu digunakan sebagai LAN-based network operating system
b) Dibuat oleh Novell, Inc.
c) Banyak digunakan pada awal sampai pertengahan tahun 1990-an
d) Konsep: pembagian disk space dan printer
e) Pengembangan

    1) File sharing: layanan modul file, pencarian lokasi fisik dilakukan di server
    2) Caching: meng-caching file yang sedang aktif
    3) Netware Core Protocol (NTP) lebih efektif: tidak perlu ada acknewledgement untuk setiap permintaan atau data yang dikirim
   4) Pelayanan selain file dan printer sharing seperti web, email, database, TCP/IP, IPX, dll.

3. OS/2

a) 32-bit operating system yang dibuat IBM dan Microsoft, tetapi sekarang dikelola hanya oleh IBM
b) Mirip seperti windows tetapi mempuyai feature yang dimiliki oleh Linux dan Xenix
c) Pengguna akan dihentikan diakhir tahun 2006
d) IBM menggunakan Linux dan keluarga Windows

4. Windows NT

Dibuat oleh Microsoft sebagai kelanjutan dari OS/2 versi mereka. Versi dan keluarga
Windows NT:
a) Windows NT 3.51
b) Windows 2000 (NT 5.0)
c) Windows 2000 Professional (workstation version)
d) Windows 2000 Server
e) Windows 2000 Advanced Server
f ) Windows 2000 Datacenter Server
g) Windows Server 2003
h) Windows XP

5. Sistem Operasi Linux / GNU (Genuine Non Unix)

Nama "Linux" berasal dari nama pembuatnya, yang diperkenalkan tahun 1991 oleh Linus Torvalds. Sistemnya, peralatan sistem dan pustakanya umumnya berasal dari sistem operasi GNU, yang diumumkan tahun 1983 oleh Richard Stallman. Kontribusi GNU adalah dasar dari munculnya nama alternatif GNU/Linux.

Sistem operasi Linux yang dikenal dengan istilah distribusi Linux (Linux distribution) atau distro Linux umumnya sudah termasuk perangkat-perangkat lunak pendukung seperti server web, bahasa pemrograman, basisdata, tampilan desktop (desktop environment) seperti GNOME,KDE dan Xfce juga memiliki paket aplikasi perkantoran (office suite) seperti OpenOffice.org, KOffice, Abiword, Gnumeric dan LibreOffice.

Contoh-contoh distribusi Linux :
1 ) Ubuntu dan derivatifnya : Sabily (Ubuntu Muslim Edition), Kubuntu, Xubuntu,
Edubuntu, GoBuntu, Gnewsense, ubuntuCE
2 ) OpenSUSE
3 ) Fedora
4 ) BackTrack
5 ) Mandriva
6 ) Slackware
7 ) Debian
8 ) Dll

     D. Perintah (Syntax) Dasar Linux

1. sudo su
Berfungsi untuk melakukan login sebagai root/pengguna tertinggi
sintaks: sudo su

2. root
Berfungsi untuk melakukan login sebagi root
sintaks: root

3. login
Berfungsi untuk login sebagai user lain,namun harus menjadi root terlebih dahulu
untuk bias menjalankan perintah ini.
Sintaks: login nama_user

4. cd (change directory)
Berfungsi untuk berpindah directory/folder
sintaks: cd alamat_directory
contoh: cd /etc/network

5. pwd
Berfungsi untuk memperlihatkan direktori mana posisi kita berada
sintaks : pwd

6. ls(list)
Berfungsi untuk melihat isi sebuah direktori
sintaks: ls

7. mv(move)
Berfungsi untuk memindahkan,cut atau rename file
sintaks: mv /directory/nama_file_asal /nama_file_baru
contoh : mv /etc/file1.txt file2.txt >>>rename file
mv /etc/file1.txt /var/www >>>cut file

8. mkdir(make direktori)
Berfungsi untuk membuat folder baru
sintaks: mkdir nama_folder
contoh: mkdir folder1

9. rmdir(remove direktori)
Berfungsi untuk menghapus folder
sintaks: rmdir nama_folder
contoh: rmdir folder1

10. touch
Berfungsi untuk membuat file baru
sintaks: touch nama_file

11. rm(remove)
Berfungsi untuk menghapus file
sintaks: rm file1.txt

12. more
Berfungsi untuk menampilkan isi sebuah file
sintaks: more nama_file

13. echo
Berfungsi untuk menuliskan sesuatu kata atau kalimat ke sebuah file
sintaks: echo “isi pesan” nama_file

14. aduser
Berfungsi untuk menambah user baru
sintaks: adduser nama_user

15. deluser
Berfungsi untuk menghapus user dari system
sintaks: deluser nama_user

16. addgroup
Berfungsi untuk menambahkan group baru
sintaks: addgroup nama_group

17. lsusb
Berfungsi untuk melihat perangkat usb yg sedang terkoneksi kekomputer
sintaks: lsusb

18. lpci
Berfungsi untuk melihat perangkat PCI yang sedang terkoneksi
sintaks :lpci

19. lshw
Berfungsi untuk melihat hardware computer
sintaks: lshw

20. dmesg
Berfungsi untuk melihat hardware yang sedang beraktifitas
sintaks: dmesg

21. top
Berfungsi untuk melihat proses yg sedang berjalan seperti task manager di windows
sintaks: top

22. cpuinfo
Berfungsi untuk melihat spesifikasi computer
sintaks: cpuinfo

23. meminfo
Berfungsi untuk melihat status RAM
sintaks: more /proc/meminfo

24. clear
Berfungsi untuk membersihkan layar
sintaks: clear

25. halt
Berfungsi untuk mematikan computer(harus sebagai root)
sintaks: halt

26. reboot
digunakan untuk merestart computer(harus sebagai root)
sintaks: reboot

27. exit
Berfungsi untuk keluar dari terminal
sintaks: exit

28. wget
Berfungsi untuk mendownload via terminal
sintaks : wget link_download

29. ifconfig
Berfungsi untuk melihat konfigurasi Ethernet/kartu jaringan
sintaks : ifconfig

30. apt-get
Berfungsi untuk memperoleh paket/software dari repository ubuntu secara online
sintaks: apt-get nama_paket
contoh: apt-get install dhcp3-server

31. tar
Berfungsi untuk melakukan ekstrack file
sintaks: tar [parameter] nama_file

32. nautulis
Berfungsi untuk membuka tampilan GUI secara langsung
sintaks: nautulis
contoh: sudo nautulis >>>menggunakan mode GUI dgnstatus root)

33. df-h
Berfungsi untuk melihat sisa kapasitas harddisk
sintaks: df-h

34. who
Berfungsi untuk melihat nama login kita
sintaks: who

35. cat
Berfungsi untuk membuka file
sintaks : cat nama_file

36. date
Berfungsi untuk melihat tanggal
sintaks: date

37. cal
Berfungsi untuk melihat kalender
sintaks : cal

38. hostname
Berfungsi untuk menampilkan nama computer
sintaks: hostname

39. free
Berfungsi untuk free memori
sintaks : free

40. history
Berfungsi untuk melihat perintah apa saja yg pernah di ketik
sintaks: history

41. chmod +X
Berfungsi untuk mengekstrak file menjadi bagian dari system

     E. Struktur File Linux

1. /bin : berisi file program arahan untuk menjalankan perintah yang bisa digunakan oleh user biasa maupun super user

2. /boot : berisi kernel Linux dan file lain digunakan untuk booting

3. /dev : berisi semua file penting, Linux melakukan semua operasi utama didalam direktori /dev

4. /etc : berisi semua file konfigurasi sistem, dan biasanya hanya diubah superuser

5. /home : berisi file yang tersimpan dalam direktori home user

6. /lib : berisi modul-modul library, termasuk modul drier untuk dapat diisi pada sistem boot

7. /mnt : direktori yang digunakan untuk mounting storage ke dalam sistem

8. /proc : direktori yang berisi sistem file virtual, mencakup berbagai informasi system Linux.

9. /root : direktori untuk user root
10. /sbin : berisi file administrator yang dapat diakses seperti mount, unmount dan shutdown

11. /tmp : berisi file sementara yang digunakan pada aplikasi yang sedang berjalan

12. /usr : berisi library, binari, dokumen dan file lain si user

13. /var : berisi berbagai system file seperti log, direktori mail, print dan lainnya

         *Semoga bermanfaat.*

Hukum Qurban di Mata Allah SWT

Qurban adalah kegiatan menyembelih hewan qurban yang dilakukan setelah pelaksanaan sholat idul adha. Berqurban merupakan wujud rasa syukur yang ditunjukkan seluruh umat muslim kepada Allah atas segala karunia dan nikmat yang telah diberikan. Mungkin masih banyak yang bingung, apa sebenarnya hukum qurban itu. Apakah wajib atau sunnah? Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban dalam islam itu wajib bagi yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki untuk melakukannya dan bagi umat muslim yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban tersebut. Qurban termasuk salah satu ibadah sunah yang tidak boleh ditinggalkan, karena Allah sangat mencintai hambanya yang mau menghabiskan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah.

Hukum Qurban dalam Islam

Hukum Qurban, Wajib atau Sunnah?
Hukum qurban idul adha mungkin memang masih diperdebatkan apakah sudah wajib atau masih sunnah, namun sudah seharusnya kita sebagai umat muslim terutama yang memilki kelebihan dari segi materi menyisihkan sebagian harta kita untuk berqurban. Karena sesungguhnya banyak sekali manfaat dari berqurban yang bisa dirasakan oleh umatnya baik di dunia maupun di akhirat nanti. Qurban dapat menutup segala amalan buruk yang pernah Anda perbuat, khususnya untuk umat muslim yang rajin melakukannya. Tidak hanya itu, qurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat muslim. Dengan melakukan ritual qurban mulai dari membeli, menyembelih dan membagikan daging qurban, kita telah meningkatkan solidaritas antar umat muslim.

Dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya. Untuk Anda yang ingin berqurban sekaligus menyalurkan sebagian daging qurban kepada yang lebih membutuhkan, globalqurban.com siap melayani Anda. Berqurban jauh lebih mudah secara online, karena Anda bisa memesan hewan qurban kapanpun dan dimanapun Anda berada. Tidak ada lagi alasan untuk tidak berqurban, karena sekarang sudah diberikan kemudahan dalam melakukannya.

Hukum qurban dalam islam seharusnya memang diwajibkan bagi umat muslim yang dirasa mampu dalam segi materi. Karena rezeki itu berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah. Jika Anda sbagai umat muslim sudah berhasil menggunakan dan mengamalkannya dengan baik, maka harta yang Anda gunakan tersebut akan menjadi tabungan amal Anda di akhirat nanti. Sebelum berqurban ada baiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar qurban Anda sah di mata Allah. Hewan yang akan Anda kurbankan harus terbebas dari segala cacat yang terlihat oleh mata. Harus sehat dan tidak boleh ada penyakit. Karena dalam islam, dilarang untuk membunuh hewan atau binatang yang sedang sakit. Hukum qurban idul adha wajib dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul adha. Karena jika dilaksanakan sebelum atau berjarak jauh dari selesainya sholat idul adha, qurban tidak akan sah di mata Allah.

Hukum Qurban Idul Adha

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Sebelum Berqurban
Berqurban sebenarnya sangat mudah dan cara-caranya juga sederhana. Sebelum membeli ada baiknya Anda memeriksa terlebih dahulu segala kondisinya, apakah benar-benar sudah memenuhi persyaratan apa belum. Lalu, sebaiknya jika ingin membeli hewan qurban jangan menjelang perayaan idul adha, karena stok hewan qurban yang cepat habis atau semakin mahal. Carilah jauh-jauh hari sebelum idul adha tiba, jadi Anda memiliki waktu untuk memilih, menabung dan memesan hewan tersebut. Dengan globalqurban.com Anda tidak perlu khawatir karena kualitas hewan qurbannya hampir semuanya terjamin dan terpercaya, harganya juga sangat terjangkau. Cara pembeliannya juga mudah, Anda tinggal mengunjungi websitenya, memilih hewan qurban yang seperti apa yang Anda inginkan dan transfer untuk pembayaran. Setelah qurban dilaksanakan, daging qurban akan sesegera mungkin disumbangkan ke daerah-daerah di pelosok dunia yang lebih membutuhkan.

Memang melakukan ibadah itu harus sesuai syariat islam, jika memang hukum qurban idul adha hukumnya sunah, tidak wajib, maka bagi Anda yang kurang mampu atau biayanya pas pasan tidak perlu dipaksakan untuk melakukannya. Setidaknya Allah sudah mengetahui niat Anda yang tulus ingin berqurban dan mennyumbangkan sebagian dagingnya untuk rakyat miskin. Insha Allah saat Allah memberikan rezeki lebih Anda bisa melakukannya. Karena itu globalqurban.com hadir, dengan harga yang sangat terjangkau memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin berqurban berapapun biayanya. Bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap, siap melayani Anda yang ingin membantu rakyat miskin. Berqurban diyakini dapat mencegah kita dari sifat-sifat yang buruk dan merugikan, seperti sifat tamak, iri hati dan dengki. Karena dengan berqurban kita telah sadar bahwa kita di mata Allah sama, tidak ada kaya dan miskin.

Bisa jadi Allah memberikan rezeki kepada orang lain melalui diri kita. Tetaplah rendah di hadapan Allah SWT, karena sesungguhnya orang yang merendah di hadapan Allah nantinya di akhirat akan ditinggikan derajatnya. Hukum qurban dalam islam baik sunah maupun wajib menurut pendapat para ulama, sebaiknya dilaksanakan terutama bagi umat muslim yang mampu. Tidak ada ruginya, tidak akan menjadi miskin hanya karena berqurban. Justru Allah akan semakin melancarkan rezekinya kepada Anda dan insha Allah rezeki Anda selalu berkah. Ingat, diluar sana masih banyak orang kurang mampu yang ingin sekali mencicipi daging qurban. Mereka adalah saudara-saudara kita sesama muslim, yang sudah seharusnya kita bantu. Bahagiakan mereka dengan berqurban. Ayo berqurban dan sumbangkan dagingnya kepada mereka.

Semoga bermanfaat

Hukum Qurban di Mata Allah SWT

Qurban adalah kegiatan menyembelih hewan qurban yang dilakukan setelah pelaksanaan sholat idul adha. Berqurban merupakan wujud rasa syukur yang ditunjukkan seluruh umat muslim kepada Allah atas segala karunia dan nikmat yang telah diberikan. Mungkin masih banyak yang bingung, apa sebenarnya hukum qurban itu. Apakah wajib atau sunnah? Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hukum qurban dalam islam itu wajib bagi yang memiliki kelapangan harta dan cukup rezeki untuk melakukannya dan bagi umat muslim yang kurang mampu maka gugurlah kewajiban tersebut. Qurban termasuk salah satu ibadah sunah yang tidak boleh ditinggalkan, karena Allah sangat mencintai hambanya yang mau menghabiskan sebagian hartanya untuk kepentingan ibadah.

Hukum Qurban dalam Islam

Hukum Qurban, Wajib atau Sunnah?
Hukum qurban idul adha mungkin memang masih diperdebatkan apakah sudah wajib atau masih sunnah, namun sudah seharusnya kita sebagai umat muslim terutama yang memilki kelebihan dari segi materi menyisihkan sebagian harta kita untuk berqurban. Karena sesungguhnya banyak sekali manfaat dari berqurban yang bisa dirasakan oleh umatnya baik di dunia maupun di akhirat nanti. Qurban dapat menutup segala amalan buruk yang pernah Anda perbuat, khususnya untuk umat muslim yang rajin melakukannya. Tidak hanya itu, qurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat muslim. Dengan melakukan ritual qurban mulai dari membeli, menyembelih dan membagikan daging qurban, kita telah meningkatkan solidaritas antar umat muslim.

Dengan berqurban kita juga dapat menabung bekal pahala untuk di akhirat nanti, karena malaikat akan mencatat segala amal baik yang kita lakukan. Tidak akan merugi umat muslim yang selalu berqurban setiap tahunnya, apapun hukum qurban dalam islam. Karena islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu menjalankan amanah dan perintah Nya. Untuk Anda yang ingin berqurban sekaligus menyalurkan sebagian daging qurban kepada yang lebih membutuhkan, globalqurban.com siap melayani Anda. Berqurban jauh lebih mudah secara online, karena Anda bisa memesan hewan qurban kapanpun dan dimanapun Anda berada. Tidak ada lagi alasan untuk tidak berqurban, karena sekarang sudah diberikan kemudahan dalam melakukannya.

Hukum qurban dalam islam seharusnya memang diwajibkan bagi umat muslim yang dirasa mampu dalam segi materi. Karena rezeki itu berasal dari Allah dan akan kembali pada Allah. Jika Anda sbagai umat muslim sudah berhasil menggunakan dan mengamalkannya dengan baik, maka harta yang Anda gunakan tersebut akan menjadi tabungan amal Anda di akhirat nanti. Sebelum berqurban ada baiknya Anda mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi agar qurban Anda sah di mata Allah. Hewan yang akan Anda kurbankan harus terbebas dari segala cacat yang terlihat oleh mata. Harus sehat dan tidak boleh ada penyakit. Karena dalam islam, dilarang untuk membunuh hewan atau binatang yang sedang sakit. Hukum qurban idul adha wajib dilaksanakan sesaat setelah pelaksanaan sholat idul adha. Karena jika dilaksanakan sebelum atau berjarak jauh dari selesainya sholat idul adha, qurban tidak akan sah di mata Allah.

Hukum Qurban Idul Adha

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Sebelum Berqurban
Berqurban sebenarnya sangat mudah dan cara-caranya juga sederhana. Sebelum membeli ada baiknya Anda memeriksa terlebih dahulu segala kondisinya, apakah benar-benar sudah memenuhi persyaratan apa belum. Lalu, sebaiknya jika ingin membeli hewan qurban jangan menjelang perayaan idul adha, karena stok hewan qurban yang cepat habis atau semakin mahal. Carilah jauh-jauh hari sebelum idul adha tiba, jadi Anda memiliki waktu untuk memilih, menabung dan memesan hewan tersebut. Dengan globalqurban.com Anda tidak perlu khawatir karena kualitas hewan qurbannya hampir semuanya terjamin dan terpercaya, harganya juga sangat terjangkau. Cara pembeliannya juga mudah, Anda tinggal mengunjungi websitenya, memilih hewan qurban yang seperti apa yang Anda inginkan dan transfer untuk pembayaran. Setelah qurban dilaksanakan, daging qurban akan sesegera mungkin disumbangkan ke daerah-daerah di pelosok dunia yang lebih membutuhkan.

Memang melakukan ibadah itu harus sesuai syariat islam, jika memang hukum qurban idul adha hukumnya sunah, tidak wajib, maka bagi Anda yang kurang mampu atau biayanya pas pasan tidak perlu dipaksakan untuk melakukannya. Setidaknya Allah sudah mengetahui niat Anda yang tulus ingin berqurban dan mennyumbangkan sebagian dagingnya untuk rakyat miskin. Insha Allah saat Allah memberikan rezeki lebih Anda bisa melakukannya. Karena itu globalqurban.com hadir, dengan harga yang sangat terjangkau memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin berqurban berapapun biayanya. Bekerja sama dengan lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap, siap melayani Anda yang ingin membantu rakyat miskin. Berqurban diyakini dapat mencegah kita dari sifat-sifat yang buruk dan merugikan, seperti sifat tamak, iri hati dan dengki. Karena dengan berqurban kita telah sadar bahwa kita di mata Allah sama, tidak ada kaya dan miskin.

Bisa jadi Allah memberikan rezeki kepada orang lain melalui diri kita. Tetaplah rendah di hadapan Allah SWT, karena sesungguhnya orang yang merendah di hadapan Allah nantinya di akhirat akan ditinggikan derajatnya. Hukum qurban dalam islam baik sunah maupun wajib menurut pendapat para ulama, sebaiknya dilaksanakan terutama bagi umat muslim yang mampu. Tidak ada ruginya, tidak akan menjadi miskin hanya karena berqurban. Justru Allah akan semakin melancarkan rezekinya kepada Anda dan insha Allah rezeki Anda selalu berkah. Ingat, diluar sana masih banyak orang kurang mampu yang ingin sekali mencicipi daging qurban. Mereka adalah saudara-saudara kita sesama muslim, yang sudah seharusnya kita bantu. Bahagiakan mereka dengan berqurban. Ayo berqurban dan sumbangkan dagingnya kepada mereka.

Semoga bermanfaat