Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarrokatuh.
haiii,, kembali lagi bersama saya Sahabat Ahmadloveinheart.blogspot.com hehehehe. Kali ini kita akan menjelaskan apa itu utang piutang dalam islam dan bagaimana tatacara nya kita ingin berhutang menurut pandangan alquran.. tapi sebelum kita mulai ke pembahasan pokok mari kita ketahui dulu apa itu uang. Hehehe.. mari simak-sama. Semoga bermanfaat.
1. Uang
Uang adalah salah satu utama no satu teratas bagian dari kebutuhan pokok. Tanpa uang kita tidak bisa apa-apa, seperti tidak bisa makan, tidak bisa beli apapun, bahkan tidak bisa jalan sama si dia, assyiiikk, hehehe.. Dari berbagai penjuru dunia, manusia berlomba-lomba menciptakan suatu hal yang tak lazim demi mempertahankan uang.
Menurut Wikipedia Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi. ( baca juga uang menurut wikipedia ).
Dan uang menurut islam. Adalah dalam fikih islam, uang biasa disebut dengan nuqud atau tsaman. Secara umum, uang dalam islam adalah alat tukar atau transaksi dan pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi perekonomian. ( baca juga uang menurut islam )
Nah, dari tadi kita menjelaskan apa itu uang. Maka kali ini kita akan menjelaskan, bagian pokok dari artikel ini.. apa ituu? Yapps, benar tentang utang piutang dalam pandangan islam..
2. Utang piutang dalam pandangan islam.
Hutang piutang berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah uang yang dipinjam dari orang lain dan dipinjamkan kepada orang lain. Sementara global, utang dalam Islam berarti memberikan uang atau barang yang menjadi hak milik si peminjam kepada sesorang yang meminjam dan akan diminta oleh si peminjam pada waktu yang telah ditentukan dengan jumlah yang sama.
Dalam artikel kali ini, yang akan kita bahas adalah tentang hukum hutang dalam Islam. Artikel ini dimaksudkan agar kita semakin tahu tentang hukum piutang sesuai pandangan Islam. Untuk itu, simak penjelasan di bawah ini.
Hukum Islam tentang Utang Piutang
Hutang piutang hukumnya sangat fleksibel tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Dalam agama Islam, berikan beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama tunjangan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran yang diminta dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu diundang. " (QS Al-Baqarah [2]: 245)
Apalagi di jaman sekarang ini, banyak orang yang meminta pinjaman dengan mengambil riba. hukum riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari'at islam. Sebenarnya Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
"... .Padahal Allah telah membatalkan penjualan beli dan meminta riba ...." (QS Al-Baqarah [2]: 275)
Allah berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba ..." (QS Ali-Imran [3]: 130)
Dari dua firman Allah di atas, maka dapat disingkirkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan meminta hamba-Nya untuk menjauhi riba.
Hutang piutang berbeda dengan kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar. Sementara dalam jumlah piutang tidak ada, jumlah yang harus dibayarkan sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan maka dinamakan riba dan hukumnya haram.
Dalam Islam, ada contoh piutang yang dilakukan oleh Rasulullah Shallalluhu 'Alaihi Wasallam. Pada saat itu, dia pernah berhutang kepada seseorang Yahudi dan Dia melunasi hutangnya dengan memberikan baju besi yang telah dia gadaikan. Seperti yang diriwayatkan dalam Hadist Al-Bukhari no. 2200 yang berbunyi:
"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan uang tunai, kemudian dia menggadaikan baju besinya." (HR Al-Bukhari no. 2200)
Dalam hadis yang membahas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah berhutang, namun tidak diartikan bahwa Ia sangat gemar berhutang. Karena Rasulullah sendiri sangat terhindar dari kegiatan berhutang kecuali jika diminta. Hal ini berbicara dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu 'Anhaa yang berbunyi:
" Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih, Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dari berhutang. "
Berhutang sendiri merupakan dosa dan bukan tindakan yang tercela jika seseorang yang berhutang ini menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang. Hendaknya Anda memahami hukum tidak membayar hutang agar tidak mudah melakukan hutang.
Karena hal tersebut akan mengarahkan ke tindakan yang munkar. Orang yang terlilit pinjaman secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.
Agama Islam telah menyediakan jalur alternatif untuk melakukan pembayaran piutang dengan aman. Seperti kisah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yaitu menggadaikan barang yang Dia miliki.
3. Syarat hutang piutang
Allah SWT berfirman:
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلٰىٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِى عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدٰىهُمَا الْأُخْرٰى ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْئَمُوٓا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلٰىٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهٰدَةِ وَأَدْنٰىٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا ۖ إِلَّآ أَنْ تَكُونَ تِجٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu izaa tadaayantum bidainin ilaaa ajalim musamman faktubuuh, walyaktub bainakum kaatibum bil-'adli wa laa ya`ba kaatibun ay yaktuba kamaa 'allamahullohu falyaktub, walyumlilillazii 'alaihil-haqqu walyattaqillaaha robbahuu wa laa yabkhos min-hu syai`aa, fa ing kaanallazii 'alaihil-haqqu safiihan au dho'iifan au laa yastathii'u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhuu bil-'adl, wastasy-hiduu syahiidaini mir rijaalikum, fa il lam yakuunaa rojulaini fa rojuluw wamro`ataani mim man tardhouna minasy-syuhadaaa`i an tadhilla ihdaahumaa fa tuzakkiro ihdaahumal-ukhroo, wa laa ya`basy-syuhadaaa`u izaa maa du'uu, wa laa tas`amuuu an taktubuuhu shoghiiron au kabiiron ilaaa ajalih, zaalikum aqsathu 'indallohi wa aqwamu lisy-syahaadati wa adnaaa allaa tartaabuuu illaaa an takuuna tijaarotan haadhirotan tudiiruunahaa bainakum fa laisa 'alaikum junaahun allaa taktubuuhaa, wa asy-hiduuu izaa tabaaya'tum wa laa yudhooorro kaatibuw wa laa syahiid, wa in taf'aluu fa innahuu fusuuqum bikum, wattaqulloh, wa yu'allimukumulloh, wallohu bikulli syai`in 'aliim
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual-beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 282)
* Via Al-Qur'an Indonesia http://quran-id.com
Di bawah ini merupakan persyaratan piutang dalam Islam
1). Benda atau harta yang menghasilkan utang jelas dan murni merupakan sesuatu yang halal.
2). Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit pertanggungan hutang dan juga tidak akan melunasi pinjaman orang yang berhak pinjaman atau yang berhutang.
3). Untuk peminjam atau pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan hutangnya dengan baik dan benar.
4). Tidak memberikan riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan atas barang atau harta yang dihutangkan kepada pihak yang memberikan pinjaman.
Adab Hutang Piutang
Berikut adab yang melakukan piutang dalam islam adalah sebagai berikut:
1). Di adakan persetujuan hitam di atas putih atau dapat dituliskan juga dengan perwakilan yang bisa dipercaya.
2). Semua yang memberi pinjaman atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
3). Siapa pun yang berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara yang benar membayar dengan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa yang dipinjamnya.
4). Berhutanglah pada seseorang yang memiliki sesuatu yang halal dan orang ini adalah orang shaleh.
5). Melakukanlah utang piutang jika berada dalam kondisi darurat saja atau dalam keadaan yang terdesak.
6). Jangan lakukan hutang yang disertakan dengan jual beli.
7). Jika ada penundaan dalam pembayaran maka pihak yang memberi pinjaman harus memberikan pinjaman.
8). Gunakan harta pinjaman dengan baik dan benar.
9). Pihak yang memberikan pinjaman harus menangguhkan pinjaman yang diajukan pihak yang berhutang memiliki kesulitan dalam melunsi hutangnya.
Dalam hutang, ada juga bahaya yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Karena hutang dapat diakui merupakan hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya. Memang, Islam memperbolehkan piutang dalam kehidupan namun dengan adab-adab yang sudah disetujui di atas.
4. Bahaya Kebiasaan Berhutang
Ada beberapa bahaya yang muncul jika ada bahaya berhutang, bahayanya adalah sebagai berikut:
1). Dapat Menyebabkan Stres
Siapa pun yang berhutang pasti akan mengalami stres dan akan mengalami ketidak nyamanan dalam kesehariannya. Ketika seseorang memutuskan untuk berhutang sudah pasti dia akan membahas hutangnya, bagaimana cara melunasinya dan sebagainya. Orangutan yang berhutang akan kesulitan tidur, tidak nafsu makan dan pikirannya tidak fokus karena selalu memikirkan hutangnya.
Untuk sebagian orang yang senantiasa harus menyerahkan segala urusannya kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka insyaa Allah semua itu dapat dilaluinya dengan ikhlas dan akan baik-baik saja. Lantas bagaimana dengan orang-orang yang memiliki pikiran sempit? Bisa jadi jalan yang akan mereka ambil adalah jalan pintas tanpa ada yang sampai melakukan bunuh diri, Na'udzubillahi Min Dzalik.
2). Dapat Merusak Akhlak
Karena yang memiliki kebiasaan berhutang maka akhlaknya pun akan rusak karena kebiasaan berhutang dianggap sebagai hobi yang baik. Sebagai umat muslim, tau tentang akhlak dalam islam. Berikut sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam yang artinya:
“Sesungguhnya seseorang yang menyetujui berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan meminta lantas memungkiri.” (HR Al-Bukhari)
Jika seseorang memiliki masalah berhutang dan sudah terlilit, maka iblis akan dengan mudah sekali melakukan dirinya untuk melakukan maksiat dan bertindakj jahat untuk melunasi hutangnya. Bisa saja dia melakukan perampokan, pencurian dan melakukan lainnya.
3). Menerima Hukuman Seperti Seorang Pencuri
Jika berhutang dan kemudian melunasinya, maka itu adalah perbuatan yang baik dan merupakan adab berhutang. Pahamilah bahaya hutang dalam islam, dampaknya bisa fatal bagi dirimu sendiri.
Lalu bagaimana dengan orang yang tidak bisa meluansi hutangnya bahkan tidak berniat melunasinya? Seperti sabda Rasulullah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah maka orang ini akan mendapatkan hukuman layaknya seorang pencuri. Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam:
"Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR Ibnu Majah)
4). Jika Dia Meninggal Jenazahnya Tidak Akan Dishalatkan
Dikisahkan pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, saat itu ada seseorang yang menerima utang yang belum terbayar dan tidak menyisakan sedikitpun hartanya untuk melunasi hutangnya.
Dengan demikian, maka ia tidak menshalatkan jenazah orang ini hingga salah satu teman yang mau melunasi hutang jenazah yang menjadi hak. Baru kemudian Ia menshalatkan jenazah tersebut.
5). Tidak Akan Terampuni Dosanya Sekalipun Meninggal Dalam Keadaan Syahid
Orang yang memiliki hutang dan tidak bisa atau tidak berniat melunasinya maka dosanya tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala selain orang yang telah meninggal dalam keadaan syahid. Membantu sabda Rasulullah Shallallhu 'Alaihi Wasalam yang artinya:
"Semua dosa orang mati syahid akan diampuni (oleh Allah), kecuali hutangnya." (HR Muslim)
6). Bisa Menunda Untuk Masuk ke Surga
Berhutang dapat memungkinkan seseorang masuk ke surga jika dia tidak dapat melunasinya. Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam bersabda:
"Barang siapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia) dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu: bebas dari sombong, bebas dari khianat, dan bebas dari tanggungan utang." (HR Tsauban)
7). Mengurangi Pahala Untuk Mengganti Hutangnya
Pahala orang yang berhutang akan berkurang karena di ambil untuk melunasi hutangnya yang belum terbayarkan di akhirat kelak. Seperti sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasalam yang artinya:
"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang ini akan dilunasi dengan keuntungannya (dihari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar atau dirham." (HR Ibnu Majah)
Itulah beberapa bahaya atau kerugian berhutang. Memang, berhutang tidak diperbolehkan dan lebih baik dihindari. Jika memang melibatkan barulah boleh berhutang untuk melakukan maksiat seperti melakukan dan merampok serta lainnya. Tetapi sebelum berhutang harus berniat untuk segera melunasinya jika tidak ingin mendapatkan bahaya dan dosa.
Wallahu a'lam,
Dari pernjelasan di atas, maka dapat disimpulkan artikel tentang hukum piutang dalam Islam disajikan dengan begitu menarik. Penulis berharap artikel ini bermanfaat bagi pembaca umum dan bagi penulis khusus.
mohon maaf jika ada kata-kata yang salah, dan sekali lagi terimakasih
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK KITA SEMUA, SILAHKAN SHARE BILA PERLU AGAR ILMU KITA TIDAK SIA-SIA DI KEMUDIAN HARI.
SALAM.
wabillahitaufik walhidayah.
Wassalamua'alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.
Casino | Las Vegas, Nevada, United States - SEGA
BalasHapusEnjoy the thrill of Las Vegas gambling at SEGA's most popular Online Casino! 인카지노 Play classic slots,classic bingo, table 샌즈카지노 games and more for หารายได้เสริม free at septcasino.com.